pajak Penghasilan 

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bersumber dari rakyatnya. Uang yang dibayarkan ini natinya akan digunakan negara untuk pembangunana dan kelangsungan pemerintahan. Namun ada beberapa negara kaya yang memebesakan rakyatnya dari pajak ini dilakukan kerena poendapatan dari sektor lain sudah bisa menutupi biyaya oprasional dan pembangunan negara. Nah berikut ini ada beberapa negara yang membebaskan warganya dari pajak penghasilan. Ingin tahu negara mana saja itu simak 5 Negara Yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan berikut ini.


1. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA termasuk negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia, menembus USD 48.200 atau sekitar Rp 457,9 juta. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Penerimaan negara diperoleh dari perusahaan minyak.

Hal ini wajar mengingat UEA sebagai negara terbesar ketiga pengekspor minyak mentah. Perusahaan minyak dikenakan pajak hingga 55 persen. Sedangkan bank asing diwajibkan membayar pajak 20 persen.

Hasilnya, pajak minyak memberi sumbangan 80 persen untuk penerimaan negara pada 2010. Penerimaan negara lainnya berasal dari bea cukai 12 persen. UEA mengenakan pajak 50 persen untuk minuman beralkohol. Jika seseorang mengantongi izin dan beli untuk minum di rumah, akan dikenakan tambahan pajak 30 persen lagi.

Pekerja ekspatriat tidak membayar biaya keamanan sosial, tapi warga negara UEA harus membayar kontribusi bulanan sebesar 5 persen dari penghasilan mereka untuk biaya keamanan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan warga negara UEA diwajibkan membayar kontribusi bulanan 12,5 persen dari gaji pokok karyawan untuk biaya keamanan sosial dan dana pensiun.

2. Qatar

Saat ini, Qatar tercatat sebagai negara terkaya di dunia berkat potensi gas buminya. Forbes melansir, GDP per kapita Qatar lebih dari USD 88.000 atau sekitar Rp 836 juta.

Potensi penerimaan negara bergantung dari kekayaan alam, yakni gas. Untuk itu, Qatar menanamkan investasi infrastruktur secara besar-besaran untuk melancarkan ekspor gas ke berbagai daerah.

Dengan potensi yang besar dari gas sebagai ujung tombak penerimaan negara, pemerintah Qatar tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, dividen, royalti, laba, capital gain dan properti. Tapi, warga negara Qatar harus membayar 5 persen dari penghasilan mereka untuk biaya keamanan sosial. Sedangkan perusahaan harus membayar 10 persen untuk pendanaan tersebut.

Awal tahun ini, muncul wacana mengenai rencana kebijakan pemerintah Qatar mempertimbangkan mengenakan pajak pertambahan nilai. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit non-hidrokarbon Qatar yang setara dengan 17 persen PDB tahun lalu. Pajak tidak langsung lainnya meliputi pengenaan biaya 5 persen untuk barang impor.

3. Oman

Seperti negara Timur Tengah lainnya, Oman juga tercatat sebagai penghasilan minyak mentah terbesar dunia. Pada April lalu, pendapatan Oman dari minyak meningkat 35 persen menjadi USD 8,49 miliar atau setara Rp 80,66 triliun. Hasil minyak menyumbang 71 persen terhadap penerimaan negara.

Meski tidak ada pajak penghasilan pribadi atau pajak capital gain, warga negaranya harus memberikan 6,5 persen dari gaji bulanan untuk biaya keamanan sosial. Biaya materai 3 persen dibebankan untuk setiap pembelian properti.

4. Kuwait

Negara Timur Tengah lain yang juga mengandalkan penerimaan negara dari sumber daya alam, khususnya minyak adalah Kuwait. Negara ini tercatat sebagai eksportir minyak terbesar keenam di dunia. Pendapatan Kuwait dari minyak bumi selama April–November 2011 mencapai USD 63,5 miliar atau setara Rp 603,25 triliun. Jumlah tersebut 95 persen dari total penerimaan negara.

Meski tidak mengenakan pajak penghasilan, pemerintah Kuwait mengharuskan warga negaranya membayar 7,5 persen dari gaji untuk biaya keamanan sosial. Sedangkan untuk perusahaan harus membayar 11 persen. IMF sudah merekomendasikan agar Kuwait menerapkan pajak pertambahan nilai dan sistem pajak penghasilan komprehensif.

5. Bahama

Dari Karibia, Bahama termasuk negara yang sangat mengandalkan perekonomiannya dari sektor pariwisata dan perbankan. Sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari bea cukai barang impor. Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, tapi pekerja harus memberikan 3,9 persen dari gajinya hingga maksimal USD 26.000 setara Rp 247 juta per tahun untuk asuransi nasional.

Perusahaan juga harus memberikan 5,9 persen dari gaji karyawan untuk asuransi nasional. Sedangkan untuk wirausahawan dikenakan 8,8 persen. Bahama mengenakan pajak properti sebesar 1 persen.


BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA DIBAWAH INI :



Posting Komentar